Cyber Crime atau Kejahatan di Dunia Maya
Apa yang dimaksud dengan cyber crime? Pengertian cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan dalam dunia maya atau yang biasa disebut Cyber Crime, contohnya sebagai berikut
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya;
- Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak jelas sumbernya serta tak dapat dipercaya, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX
3. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
Metode Kejahatan Cyber Crime
Maraknya jenis cyber crime saat ini maka metode dalam melakukannya pun cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa cara kerja cyber crime yang sering dilakukan
1. Password Cracker
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
2. Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker. Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan benar.
Cara Mengatasi Cyber Crime
1. Menggunakan data encryption
Gunakan data encryption merupakan salah satu cara untuk mengindari cyber crime, dimana kita gunakan kode acak untuk data yang bagi kita penting
2. Membuat aplikasi anti cyber crime
Kita sebagai generasi milineal dapat mempelajari teknologi dengan baik, sehingga kita dapat aplikasi anti cyber crime
sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih
HapusWow, it's so interesting!
BalasHapusTernyata penting juga menggunakan data encryption. Thanks for your information.
Good information #singmainmain
BalasHapusThank you
HapusThat's so amazing, thanks the information bro!!
BalasHapusThanks pal
Hapus